Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan menyebut, selain pelaku yang ditangkap dalam sebuah penyergapan pihaknya juga menangkap satu pelaku lain di sebuah hotel di Kota Medan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Oknum ASN Jadi Bandar Sabu di Bengkulu
Para pelaku diyakini sudah berulang kali melakukan hal serupa dengan pola yang sama, yakni menjemput langsung narkoba dari Pulau Jawa ke Kota Medan, kemudian membawa narkoba kembali ke Pulau Jawa untuk diedarkan.
"Dalam kasus ini, Satnarkoba Polrestabes Medan masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini terancam penjara selama lebih dari 5 tahun dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
(Sazili Mustofa)