Dia mengatakan, hasil pemeriksaan tes urine MDA juga diketahui bahwa penabrak sepeda tersebut tak terbukti mengkonsumsi narkoba maupun alkohol saat mengendarai kendaraannya.
Sehingga, bisa dipastikan bila pelaku menabrak korban dalam kondisi sadar.
Adapun MDA diciduk polisi di rumahnya, kawasan Bintaro, Jakarta Selatan lantaran kabur usai menabrak korban. Kepada polisi, pelaku mengaku takut sehingga memilih kabur pascamenabrak.
Kini, lanjut Fahri, MDA telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan atau Pasal 312 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp75 juta.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.