JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jakarta Barat kembali melakukan kegiatan penegakan hukum terkait protokol kesehatan Covid-19 di sejumlah lokasi pada Sabtu 13 Maret 2021 malam hingga Minggu (14/3/2021) dini hari.
Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian menyebutkan pihaknya melakukan pamwasdak dan penindakan pelanggaran PPKM berbasis mikro pada tempat usaha. Dalam apel yang dipimpin Pengendali Satpol PP Walikota Jakarta Barat Goodman disebutkan pada Sabtu (13/3/2021) malam di Kantor Walikota Jakarta Barat melakukan razia ke dua cafe.
Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19: Masyarakat Sudah Patuhi Prokes, Capaiannya Positif
Dua cafe tersebut yakni kedai kopi Mami Ko di Jalan Pondok Randu, RT08/RW06, Kelurahan Duri Kosambi. Selain dilakukan pembubaran, pihak Satpol PP juga memberikan sanksi penutupan 3x24 jam.
Cafe lainnya yakni Bale kopi Baba Jalan Duri Kosambi RT03/RW01. Kerumunan warga di lokasi tersebut dibubarkan dan karena dari BAP ditemukan pelanggaran PPKM maka diberikan sanksi penutupan sementara 3x24 jam.
Selain itu, Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat beserta jajaran juga melakukan Penerapan disiplin serta penegakan hukum terkait Protokol Kesehatan untuk Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19.
Hal ini didasarkan pada Pergub 3 Tahun 2021 dan Seruan Gubernur Prov. DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 Dengan Pengenaan Sanksi Sesuai Pergub 3 Tahun 2021 Pelanggaran PSBB Masa Perketat Dalam Pencegahan Penularan Virus Covid-19.
Tempat karaoke yang terjaring yakni Happy Melody di Mal Season City Tambora Jakarta Barat. Dalam sidaknya petugas menemukan dua pelanggaran yakni tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang (waktu operasional) dan tidak melakukan pembatasan interaksi minimal 1 meter antar-pengunjung.
Baca Juga: Pekan Depan, Polisi Periksa Ketua Serikat Buruh Terkait Prokes
Dalam kegiatan tersebut petugas melakukan pembubaran dan pemberian sanksi penutupan sementara kegiatan kepada tempat usaha karaoke yang melanggar. Selain itu, dikenakan pengenaan saksi administratif kepada pengunjung yang tidak menggunakan masker sebanyak 10 orang dengan nominal denda Rp250 ribu per orang atau Rp2,5 juta.
(Arief Setyadi )