Pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum, penanganan baik penyidikan maupun penyelidikan secara maksimal. "Saya minta semua tetap menahan diri demi iklim kondusif di Temanggung," katanya.
Dalam perkara ini, pelaku akan disangkakan Pasal 340 dan/atau Pasal 355 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Baca Juga : Habib Musthofa Wafat, Ustadz Yusuf Mansur: Meninggalnya Lagi Baca Maulid
Sementara, Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa empat orang saksi yang melihat langsung kejadian.
"Ada beberapa orang yang melihat pelaku membacok korban. Mereka adalah makmum Sholat Subuh. Untuk pelaku bukan bagian dari makmum, dia menunggu beberapa saat setelah berlangsung salat, langsung masuk melakukan pembacokan terhadap imam," katanya.
(Angkasa Yudhistira)