JAKARTA - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 Laskar FPI menduga ada eksekutor lain dalam peristiwa di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipidum) Bareskrim Polri meminta pihak TP3 membawa bukti terkait adanya eksekutor lain.
"Tanyakan saja ke TP3. Kalau ada bukti, bawa ke penyidik," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Andi menegaskan, sampai saat ini, pihak Bareskrim Polri belum menerima bukti ataupun melakukan koordinasi dengan TP3 terkait dugaan eksekutor lain dalam kasus itu.
"Tidak ada (koordinasi dan penyerahan barang bukti)," ujar Andi.
Bareskrim Polri saat ini sudah menghentikan kasus penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu menggugurkan status tersangka enam Laskar FPI.
Di sisi lain, Bareskrim telah meningkatkan status unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) Laskar FPI ke tahap penyidikan. Adapun tiga personel polisi Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor terkait dugaan itu.
Baca Juga : Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara
Namun, sampai saat ini, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka kepada siapapun yang diduga terlibat dalam unlawful killing tersebut.
Baca Juga : Kasus Unlawfull Killing Disebut Pelanggaran HAM Berat, Pemberi Komando Harus Diungkap
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.