JAKARTA - Bareskrim Polri mulai menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli terkait kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI). Hal itu dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan jadi penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, agenda rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli diagendakan bakal dimulai pada pekan ini. "Saksi dari ahli juga diperiksa karena ini menyangkut hal-hal yang harus didalami oleh para ahlinya," kata Rusdi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).
Baca Juga: Kasus Unlawfull Killing Disebut Pelanggaran HAM Berat, Pemberi Komando Harus Diungkap
Rusdi menyebut, saksi yang akan diperiksa penyidik adalah pihak yang dapat memperjelas kasus yang menyebabkan 4 laskar FPI tewas. Namun, ia tak mengungkap identitas saksi-saksi yang dimaksud.
"Tentunya Polri terus maju ke depan untuk menyelesaikan kasus ini. Dan akan dituntaskan secara profesional, transparan dan akuntabel," ujar Rusdi.
Terkait status ketiga petugas Polda Metro Jaya itu, Rusdi menuturkan bahwa ketiganya masih berstatus saksi terlapor.
"Karena masih proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti. Dari barbuk itu akan dapat dikontruksi kasus yang sebenarnya terjadi kemudian selanjutnya penyidik akan menetapkan tersangka," ucap Rusdi.