JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menjerat mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, dan beberapa tersangka lainnya secara virtual.
Dalam sidang esok hari itu, Habib Rizieq dipastikan mengikuti proses meja hijau di balik Rutan Bareskrim Polri. Oleh sebab itu, polisi mengimbau simpatiannya tak perlu datang ke Gedung PN Jaktim.
"Ya tentunya sidang digelar secara virtual. Artinya MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tetap berada di Rutan Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).
Rusdi mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti dan memantau jalannya persidangan bisa melalui virtual atau sarana media sosial yang disediakan pihak pengadilan.
"Lebih baik siapapun yang akan mengikuti sidang itu ya laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku karena sidang virtual kegiatan akan dilakukan virtual juga. Jadi masyarakat agar mengikuti itu. MRS tetap ada di Bareskrim Polri. Kegiatan di PN Jaktim," ujar Rusdi.