JAKARTA - Sidang perdana kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan tujuh terdakwa lainnya, bakal digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (15/3/2021), besok. Meski digelar secara virtual, Pengadilan Negeri Jakarta Timur tetap menyiapkan pengamanan.
"Hari ini ada rapat khusus koordinasi dengan pihak Polres Jakarta Timur. Dalam hal ini Pak Ketua (Pengadilan) sudah menunjuk Sekretaris Pengadilan untuk hadir," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal di Jakarta Timur, Senin (15/3/2021).
Pengamanan itu, lanjut dia, dipersiapkan sebagai antisipasi jika simpatisan HRS datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rapat koordinasi ini digelar di Mapolrestro Jakarta Timur dengan agenda pembahasan mengamankan jalannya persidangan tersebut.
Baca juga: Jelang Sidang Perdana Habib Rizieq, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
Dia menambahkan, agenda sidang pembacaan dakwaan sejumlah kasus yang menjerat HRS bakal dilangsungkan dalam satu hari.
Ketiga perkara itu meliputi kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020. Perkara hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada tanggal 27 November 2020. Terakhir perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.
"Secara umum persidangan kalau semua pihak (hakim, JPU, kuasa hukum) sudah datang semua, lengkap sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Tapi tergantung kesiapan dari JPU, karena sidang pertama ini dilangsungkan secara virtual," ucapnya.
Baca juga: Ada Habib Rizieq, Situasi Rutan Bareskrim Disebut Jadi Mirip Pesantren
Dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq dan lima terdakwa lain disangkakan pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.