Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, Habib Rizieq Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Jaktim

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 16 Maret 2021 |06:10 WIB
Hari Ini, Habib Rizieq Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Jaktim
Habib Rizieq Shihab (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menjerat mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada hari ini, Selasa (16/3/2021).

Selain Habib Rizieq, sejumlah tersangka lainnya juga akan menjalani sidang yang sama.

Dalam sidang hari ini, lelaki kelahiran Jakarta, 24 Agustus 1965 itu dipastikan mengikuti proses meja hijau di balik Rutan Bareskrim Polri. Oleh sebab itu, polisi mengimbau simpatiannya tak perlu datang ke Gedung PN Jaktim.

Baca juga: 659 Polisi Kawal Sidang Perdana Habib Rizieq Besok

"Ya tentunya sidang digelar secara virtual. Artinya MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tetap berada di Rutan Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin 15 Maret 2021.

Baca juga: Kondisi Habib Rizieq Sehat Jelang Sidang Perdana

Rusdi mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti dan memantau jalannya persidangan bisa melalui virtual atau sarana media sosial yang disediakan pihak pengadilan.

Di sisi lain, Rusdi menyebut, aparat kepolisian tetap melakukan pengamanan di Gedung PN Jaktim. Setidaknya, 658 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan lokasi tersebut.

Dalam perkara ini, Habib Rizieq akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 216 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A Ayat (1) jo 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement