Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wanita Cantik Ini Mengaku Disewakan Apartemen hingga Diberikan Mobil oleh Edhy Prabowo

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 17 Maret 2021 |17:52 WIB
Wanita Cantik Ini Mengaku Disewakan Apartemen hingga Diberikan Mobil oleh Edhy Prabowo
Model cantik sekaligus mantan sespri Edhy Prabowo, Anggia Putri Tesalonika Kloer saat bersaksi di persidangan terkait dugaan kasus suap ekspor benur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021). (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Model cantik sekaligus mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy Prabowo, Anggia Putri Tesalonika Kloer bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster, pada hari ini. Ia bersaksi untuk terdakwa Suharjito.

Dalam persidangan, wanita cantik ini mengakui pernah disewakan apartemen hingga dibelikan mobil oleh Edhy Prabowo. Saat itu, Anggia masih menjabat sebagai Sespri Edhy Prabowo di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Awalnya, Anggia mengakui pernah disewakan apartemen di Jakarta oleh Edhy Prabowo. Sebab, wanita yang berasal dari Manado ini mengaku tidak punya keluarga dan tempat tinggal di Ibu Kota.

"Saya disewakan apartemen sebagai apartemen saya karena tidak punya keluarga di Jakarta dan saya dari daerah dari Manado, saya disewakan apartemen," ungkap Anggia di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Anggia menyatakan sama sekali tidak tahu-menahu harga sewa apartemen yang ditempatinya. Jaksa kemudian membeberkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Anggia. Dalam BAPnya, Anggia mengakui bahwa apartemen itu disewakan oleh Edhy Prabowo.

Dalam BAP yang dibacakan Jaksa, bukan hanya Anggia yang disewakan apartemen oleh Edhy Prabowo. Edhy Prabowo disebut juga memberikan fasilitas apartemen untuk Fidya Yusri dan Putri Elok.

"BAP nomor 8 karena pada saat penyewaan apartemen Amiril sempat mengatakan kepada saya bahwa terkait dengan penyewaan adalah dari bapak. Bapak di sini maksudnya adalah Edhy Prabowo," tanya salah satu jaksa KPK membacakan BAP Anggia.

"Iya," jawab Anggia.

Baca Juga : Edhy Prabowo Sebut Kebijakan Susi Pudjiastuti Buat Rakyat Kehilangan Pekerjaan

Selain itu, Anggia mengaku pernah diberikan mobil merek Honda HRV hitam oleh Edhy Prabowo. Namun, surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil yang diterima Anggia itu atas nama Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi.

"Kendaraan itu pasca saya sembuh Covid-19 bulan awal Oktober, saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah dari tempat tinggal ke kantor agar tidak menggunakan kendaraan umum. STNK atas nama Ainul," jelasnya.

Dalam perkara ini, Pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.

Baca Juga : Sidang Suap Benur, Pejabat KKP Dikonfirmasi soal Kapasitas Ngabalin Ikut Edhy Prabowo ke Hawaii

Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement