Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenkumham Terima Dokumen Kubu Moeldoko, Kuasa Hukum AHY: Kalau Diproses Ada Main

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 18 Maret 2021 |06:29 WIB
Kemenkumham Terima Dokumen Kubu Moeldoko, Kuasa Hukum AHY: Kalau Diproses Ada Main
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Demokrat (PD) kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Abdul Fickar Hadjar memberikan tanggapannya terkait langkah Kemenkumham yang akan meneliti dokumen yang diserahkan oleh kubu Moeldoko. Fickar menilai bahwa seharusnya Kemenkumham tidak menanggapi apapun dari kubu Moeldoko.

“Kalau memproses itu ada main menurut saya. Tidak sesuai dengan Undang-Undang Parpol. Buat apa undang-undang dibikin kalau disimpangkan aturannya,” katanya, Kamis (18/3/2021).

Dia menegaskan bahwa kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang tidak hanya bertentangan dengan AD/ART partai saja. Namun juga melanggar UU Partai Politik.

“Kalau Menkumham memproses itu sama dengan dia menabrak UU Parpol. Menkumham sebagai pejabat eksekutif tidak boleh melanggar undang-undang,” ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Kapal Selam Alugoro Bukan untuk Gagah-gagahan

Fickar mengatakan bahwa sebagaimana diatur di dalam UU Partai jika ada konflik di internal partai maka harus diselesaikan terlebih dahulu di mahkamah partai. Namun jika tidak selesai maka bisa diselesaikan kepada Pengadilan Negeri.

“Menkumham baru bereaksi kalau sudah ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Pegangannya itu mestinya. Di UU partai politik itu ada aturan seperti itu. Jadi harusnya ini diselesaikan di mahkamah partai terlebih dahulu,” pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement