Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komnas HAM dan Komnas Perempuan Sepakat UU ITE Direvisi

Riezky Maulana , Jurnalis-Kamis, 18 Maret 2021 |06:47 WIB
Komnas HAM dan Komnas Perempuan Sepakat UU ITE Direvisi
Ilustrasi (Foto : Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus menghimpun berbagai masukan dari para pakar dan narasumber. Kali ini giliran suara dari kalangan aktivis perempuan yang menjadi sorotan tim bentukan Menko Polhukam Mahfud MD tersebut.

Dalam Focus Grup Discusion (FGD) lanjutan yang berlangsung secara virtual pada Rabu, (17/3/2021), tim kajian meminta masukan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Andy Yentriyani dan Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga.

Andy Yentriyani menuturkan, dalam catatan Komnas Perempuan pengaduan kekerasan berbasis siber mengalami kenaikan hingga tiga kali lipat di Tahun 2020. Dari sejumlah pengaduan, UU ITE kerap digunakan dalam sejumlah kasus seperti KDRT, kasus kekerasan seksual, dan kasus korban eksploitasi seksual. Dia pun menilai bahwa UU ITE diskriminatif terhadap perempuan.

"Dalam kasus korban eksploitasi seksual dan pembalasan melalui penyebarluasan materi bermuatan seksual, dimana korban menjadi salah satu subjek, UU ITE dan UU Pornografi paling banyak di gunakan. Sementara untuk kasus KDRT, ataupun kekerasan seksual lainnya, dimana korban menyampaikan pengalamannya ataupun kekesalannya melalui ruang siber, semua dipukul rata menggunakan UU ITE,” kata Andy dalam keterangan yang diterima, Rabu malam.

Andy menambahkan, Komnas Perempuan tengah menyoroti sejumlah pasal UU ITE yang bersifat sumir, pasal ini dinilai tidak memuat kemudahan khusus bagi perempuan untuk mendapatkan kesetaraan dan keadilan. Melainkan membuat perempuan menjadi pihak yang dikriminalkan.

"Pertama adalah tentang frasa-frasa di dalam sejumlah pasal dalam UU ITE bersifat sangat sumir. Misalnya pada pasal 27 ayat 1, dengan muatan yang melanggar (kesusilaan), ini sudah bolak balik dipermasalahkan," ucapnya.

Selain pasal 27 ayat 1, Andy juga menyorot sejumlah pasal lainnya. Misalnya, pasal 27 ayat 3 terkait penghinaan atau pencemaran nama baik dan pasal yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi di pasal 29.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement