TANGERANG - Juru bicara ahli waris pagar beton, di Jalan Akasia, No 1, RT04/03, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Herry Mulya mengatakan, pihaknya tidak akan gegabah untuk melakukan gugatan hukum.
Meski dilaporkan akan melakukan gugatan hukum dan kembali mendirikan pagar, Herry mengaku, pihaknya tidak ingin terburu-buru. Apalagi, situasi saat ini masih panas dan warga yang mendukung perobohan pagar masih eforia. Sehingga, pihaknya akan melihat situasi dulu.
Baca juga: Tempuh Jalur Hukum, Ahli Waris Akan Pasang Kembali Beton Penghalang Warga
"Belum ke arah sana pak. Kami masih cooling down, koordinasi dengan ahli waris dulu," kata Herry di Tajur, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Pernah Bawa Uang Sekoper, Pemagar Akses Rumah di Ciledug Diduga Ingin Beli Kembali Bekas Asetnya
Sejak mulai pagar beton dirobohkan, lanjut dia, dirinya yang ditunjuk menjadi juru bicara ahli waris. Sedang pihak yang sebelumnya disebut-sebut berkonflik dengan keluarga almarhum Munir, yakni H Ruli, tidak diperkenankan untuk berbicara kepada media.
"Sesuai kesepakatan, saya yang mewakili keluarga," jelasnya, seraya mengatakan ahli waris atas tanah kolam renang itu empat orang dan belum dipecah.