Pengajuan untuk surat perintah habeas corpus di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 29 Desember 2019 dan bandingnya di Pengadilan Federal pada 8 Oktober 2020 diberhentikan, karena pengadilan memutuskan bahwa miliknya aplikasi dan banding tidak dapat dibenarkan dan gagal memenuhi persyaratan di bawah Undang-Undang Ekstradisi tersebut di atas.
Malaysia berhak untuk menanggapi keputusan DPRK untuk melindungi kedaulatan dan untuk menjaga kepentingan nasional.
Malaysia percaya pendirian atas perkembangan yang tidak menguntungkan ini akan sangat dihargai dan dipahami oleh teman dan mitra yang berkomitmen pada prinsip keadilan, supremasi hukum, dan juga untuk hidup berdampingan secara damai di antara bangsa-bangsa.
Pemerintah Malaysia kini dipaksa oleh keputusan DPRK untuk menutup Kedutaan Besar Malaysia di Pyongyang yang operasinya telah ditangguhkan sejak itu 2017.
Pada saat yang sama, pemerintah akan mengeluarkan perintah untuk semua staf diplomatik dan tanggungan mereka di Kedutaan Besar DPRK di Kuala Lumpur untuk meninggalkan Malaysia dalam waktu 48 jam dari hari ini, 19 Maret 2021.
(Rahman Asmardika)