Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bakal Diperpanjang, Penerapan PPKM Mikro Diperluas

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 19 Maret 2021 |06:46 WIB
Bakal Diperpanjang, Penerapan PPKM Mikro Diperluas
(Ilustrasi, Foto : Okezone/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah bakal memperpanjang kembali kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. PPKM mikro itu bakal diperpanjang pada 23 Maret hingga 5 April 2021.

Cakupan wilayah PPKM mikro bakal diperluas pada perpanjangan kali ini. Sebagaimana diketahui, sebelumnya hanya terdapat 10 daerah prioritas PPKM mikro. Kesepuluh daerah itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

“Akan diperluas kan kembali. Ditambah daerah lagi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal, Jumat (19/3/2021).

Menurutnya, terkait tambahan daerahnya pihaknya akan segera memfinalkannya. Namun, dia menyebut ada sejumlah provinsi yang dipastikan masuk ke dalam daerah prioritas PPKM mikro.

“Di antaranya Kalteng (Kalimantan Tengah), Kalsel (Kalimantan Selatan), Sulut (Sulawesi Utara), NTB (Nusa tenggara Barat) dan NTT (Nusa Tenggara Timur),” ujarnya.

Dia mengatakan alasan suatu provinsi masuk dalam daerah prioritas karena setidaknya memiliki satu dari empat kriteria yang ditetapkan pemerintah. Di antaranya tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.

Baca Juga : Satgas Ungkap Kasus Covid-19 di Jawa-Bali Membaik Berkat PPKM Mikro

“Masuk kriteria 4 indikator. Memenuhi salah satu saja cukup,” tuturnya.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Perpanjang Kembali PPKM Mikro

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement