JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sempat membuka persidangan terkait kasus kerumunan di Petamburan yang melibatkan 5 Terdakwa usai menunda sidang kasus yang sama terhadap Habib Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021).
Dalam sidang itu, sikap yang sama diikuti kelima terdakwa yang memilih menghiraukan dan keluar dari persidangan.
"Kami sampaikan majelis hakim, kami sudah memutuskan walkout, tapi pintu di sini (ruang persidangan) ditutup dan menghalangi kami keluar," ujar salah satu terdakwa di ruang sidang Bareskrim, Jakarta.
Terkait hal itu, Ketua Hakim Khadwanto sempat membujuk kelima terdakwa tersebut agar tidak menempuh jalur Walkout karena tidak menguntungkan. Katanya, sidang tetap akan berjalan sementara mereka menyianyiakan hak untuk mengajukan keberatan.
Baca juga: Hakim Bujuk Habib Rizieq yang Bungkam Seribu Bahasa