JAKARTA - Simpatisan Habib Rizieq Shihab yang menghadiri sidang online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, diamankan aparat Kepolisian Polrestro Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Mereka diamankan lantaran tidak mengindahkan imbauan aparat untuk tidak berkerumun saat sidang kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab berlangsung.
Baca juga: Habib Rizieq Pilih Bungkam, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, sesuai aturan yang berlaku pihaknya mengamankan simpatisan yang sengaja datang ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena melanggar protokol kesehatan di tengah kondisi pandemi Covid-19.
"Amanat Undang-Undang protokol kesehatan dan juga peraturan Gubernur di mana kita sudah mengimbau berkali-kali lenih dari tiga kali. Jelang siang ada 22 oran dan sore ini ada 10 orang dimanakan total 32," kata Erwin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).