"Kita sudah mencatat masalah itu sudah menjadi perhatian Presiden, juga banyak orang jadi korban pasal 27. Oleh sebab itu Presiden dalam penyelesaian jangka panjang sudah merintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal karet. Kalau dalam jangka pendek itu kan presiden sudah sering memberi pengampunan, seperti Baiq (Nuril), dan sebagainya," terangnya.
"Karena kalau kita ikut ke teknis materi hukumnya gak boleh Presiden mengatakan, ya sudah itu pengadilan. Kan gitu," pungkas dia.
Muhammad Refi Sandi
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.