Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Amnesty Tolak KKB Dijadikan Teroris, Usman Hamid: Tak Mengakhiri Pelanggaran HAM di Papua

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 24 Maret 2021 |06:56 WIB
Amnesty Tolak KKB Dijadikan Teroris, Usman Hamid: Tak Mengakhiri Pelanggaran HAM di Papua
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menolak wacana kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang berafiliasi dengan Operasi Papua Merdeka (OPM) dijadikan sebagai organisasi teroris.

Alasannya, hal itu tidak akan mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua.

“Mengklasifikasi kelompok bersenjata yang berafiliasi dengan OPM sebagai organisasi teroris tidak akan mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh orang Papua, banyak di antaranya diduga dilakukan oleh aparat keamanan negara. Untuk tindakan kriminal bersenjata yang dilakukan oleh aktor non-negara, sebaiknya tetap dengan pendekatan hukum,” ungkap Usman dari keterangan yang diterima, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga: Menyerahkan Diri, Komandan KKB di Yapen Papua Noki Orarei Kembali ke Pangkuan NKRI

Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan bahwa BNPT sedang mempertimbangkan menyebut kelompok bersenjata yang berafiliasi dengan OPM sebagai organisasi teroris.

Baca Juga: Prajurit TNI Gagalkan Penyelundupan Suku Cadang Senjata & Amunisi Diduga untuk KKB

“Kami sedang terus menggagas diskusi-diskusi dengan beberapa kementerian/lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan organisasi terorisme,” kata Boy dalam rapat tersebut.

Usman pun mengungkapkan pihaknya khawatir bahwa pemberian label ‘teroris’ akan dijadikan dalih untuk semakin membatasi kebebasan berekspresi dan berkumpul orang Papua melalui UU Terorisme, yang sebelumnya sudah dikritik oleh Amnesty International karena berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement