Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum & Simpatisan Habib Rizieq Wajib Patuhi Prokes saat Sidang, jika Tidak...

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Rabu, 24 Maret 2021 |18:08 WIB
Kuasa Hukum & Simpatisan Habib Rizieq Wajib Patuhi Prokes saat Sidang, jika Tidak...
Habib Rizieq saat menyatakan menolak sidang secara virtual. (Foto: Youtube PN Jaktim)
A
A
A

JAKARTA – Majelis Hakim telah mengabulkan sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab (HRS), digelar secara tatap muka. Untuk memastikan sidang dapat berjalan sesuai aturan di tengah pandemi Covid-19, kuasa hukum diminta memenuhi jaminan protokol kesehatan.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, kuasa hukum dan terdakwa harus menaati protokol kesehatan, baik di dalam maupun di luar ruang persidangan.

"Sidang ini digelar karena ada tindak pidana pelanggaran prokes dan salah satu pasal yang didakwakan kepada terdakwa adalah prokes. Artinya kita sendiri harus mengedepankan prokes, tidak ada kerumunan," kata Alex di Jakarta Timur, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Digelar Offline, Sidang Habib Rizieq Akan Terapkan Protokol Kesehatan

Alex menjelaskan, apabila jaminan protokol kesehatan itu tidak dipenuhi terdakwa dan kuasa hukum, maka sidang kemungkinan kembali digelar secara online. Artinya, permohanan yang dikabulkan majelis hakim pada sidang, Selasa (23/3/2021) kemarin harus diikuti semua pihak, termasuk simpatisan HRS.

"Bahwa terdakwa akan dihadirkan di persidangan dengan catatan-catatan. Karena dalam permohonan itu tim penasihat hukum dan terdakwa sendiri ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.

Baca juga: Permohonan Sidang Offline Dikabulkan, Munarman: Majelis Hakim Masih Perhatikan Hak Habib Rizieq

Dalam persidangan Jumat (26/3/2021) lusa, jumlah kuasa hukum pun akan dibatasi. Hal itu dilakukan mengingat kapasitas ruang sidang yang tak memungkinkan menampung seluruh kuasa hukum terdakwa.

"Kita minta kuasa hukum tidak masuk semua ke ruang sidang untuk menerapkan protokol kesehatan saat sidang berlangsung," tuturnya.

Diketahui, sidang perkara nomor 221 dan 222 merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat. Sementara perkara 226 adalah kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.

Sidang lanjutan tiga perkara tersebut digelar offline pada Jumat (26/3/2021) dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement