JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur tak akan menyiarkan sidang offline atau tatap muka kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) pada hari ini, Jumat (26/3/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan bahwa alasan sidang tersebut tak disiarkan melalui streaming agar tidak terjadi kontak antar para saksi. Adapun sidang yang digelar secara tatap muka antara lain perkara nomor 221, 222 dan 226.
"Sengaja kita tidak siarkan agar tidak mempengaruhi fakta saat memberikan kesaksian dan tidak berubah-ubah. Saksinya banyak jadi jangan sampai saling mempengaruhi," kata Alex.
Baca juga: Sidang Eksepsi Habib Rizieq Kembali Digelar di PN Jakarta Timur
Alex menjelaskan, hakim ketua yang memimpin jalannya persidangan memiliki tugas untuk mengecek kehadiran para saksi dan menjaga agar saksi tidak saling berinteraksi sebelum memberikan keterangan di ruang sidang sesuai pasal 159 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, pihaknya telah menyediakan tempat transit bagi terdakwa dan saksi.
Baca juga: Dikabulkan Hakim, Sidang Habib Rizieq Bakal Digelar Tatap Muka
"Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB, berarti terdakwa kemungkinan dibawa jam itu sudah datang. Kita sudah ada ruang tahanan untuk terdakwa atau para terdakwa untuk transit sebelum sidang," ujarnya.