Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Penjelasan KPK Terkait Penahanan RJ Lino Setelah 5 Tahun Melenggang Bebas

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 26 Maret 2021 |20:03 WIB
Ini Penjelasan KPK Terkait Penahanan RJ Lino Setelah 5 Tahun Melenggang Bebas
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Okezone)
A
A
A

"Bahkan, tahun 2018, Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo (mantan pimpinan KPK) ke China dan dijanjikan bisa bertemu menteri atau jaksa agung, tapi pada saat terakhir ketika mau bertemu dibatalkan," bebernya.

Menurut Alex, hal itulah yang kemudian menjadi kendala bagi KPK untuk menuntaskan kasus ini. Di sisi lain, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menuntut harus tetap ada dokumen atau data yang dibutuhkan dalam penghitungan kerugian negara.

Namun pada kenyataannya, penyidik lembaga antikorupsi mengalami kesulitan untuk mendapatkan harga QCC itu. Atau setidaknya, KPK bisa mendapat lebih dulu harga pembanding terkait penjualan QCC dari HDHM agar jelas kerugian keuangan negaranya.

"Kemudian kami tetap minta BPK melakukan penghitungan kerugian negara dan hasilnya disampaikan bahwa BPK yang ada berdasarkan dokumen yang ada terjadi kerugian dalam pemeliharaan QCC," kata Alex menambahkan.

Baca Juga:  Ditahan KPK, RJ Lino: Senang Sekali Setelah Lima Tahun Menunggu

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement