MAKASSAR - Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigiti Prabowo merilis kasus aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral. Rilis kasus dilaukan di Mapolda Sulsel.
Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigiti Prabowo menyebutkan bahwa pelaku sempat meninggalkan surat wasiat pada orang tuanya sebelum melakukan aksinya.
"Saudara L ini sempat meninggalkan surat wasiat pada orang tuanya, yang isinya berpamitan dan siap mati syahid," katanya saat merilis kasus ini.
Berdasarkan pengecekan DNA terhadap kedua pelaku. Hasilnya kedua pasangan suami istri ini berinisial L dan YSF.
"Kemudian L dan YSF ini beberapa bulan yang lalu tepatnya 6 bulan dinikahkan," lanjutnya.