Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Patwal Polda Metro Jaya Tilang 4 Moge Harley karena Gunakan Lampu Rotator

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Senin, 29 Maret 2021 |15:23 WIB
Patwal Polda Metro Jaya Tilang 4 Moge Harley karena Gunakan Lampu Rotator
Satlantas Polda Metro Jaya menilang moge yang gunakan lampu rotator.(Foto:MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak empat motor gede (moge) Harley Davidson yang sedang melintas di kawasan Jakarta ditilang Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, karena menggunakan lampu rotator.

"Yang pakai strobonya aja ada 4 motor. Kalau rombongannya banyak, cuma yang menggunakan strobo kita berhentikan dan berikan penindakan. Kita minta untuk segera dicopot, karena tidak diperbolehkan," ujar Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Senin (29/3/2021).

Baca Juga: Aksi Patwal Polda Metro Jaya Tertibkan Rotator Moge Harley Viral di Medsos

Ia menyebutkan rombongan moge kerap mengawal dirinya sendiri dengan menggunakan strobo sendiri.

"Akhirnya kita berhentikan, lakukan peneguran, dan suruh copot di Mapolda Metro Jaya. Kalau motor sudah dicopot rotator nya baru bisa diambil," jelas Argo Wiyono.

Baca Juga: Terobos Ring 1 Istana, Perwakilan Anggota Moge: Kami Tak Akan Ulangi Lagi

"Menggunakan rotator melanggar pasal 59, karena sudah dijelaskan di Pasal 59 itu yang boleh menggunakan rotator atau lampu isyarat, sudah ada ketentuannya kan. Misalnya warna biru hanya boleh petugas kepolisian," lanjut Argo Wiyono.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya sejumlah motor gede (moge) ditindak oleh Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan Monas, Thamrin dan Sudirman pada Minggu (28/3/2021).

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement