Ia juga mengatakan, apa yang dilakukan karena istrinya selalu menolak setiap dirinya meminta jatah berhubungan intim. Wanita yang sudah memberinya dua anak tersebut, kata MHY juga tidak pernah mencintainya. "Karena nafsu sudah memuncak," kata MHY.
Sementara saat disinggung jumlah korbannya lebih dari enam anak, MHY tidak membantah. Hanya saja ia tidak menyebut angka. "Enggak sampai sepuluh," kata MHY.
Dalam kasus asusila ini Polres Blitar Kota telah mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni diantaranya kaos dalam, celana pendek, celana dalam dan sajadah warna merah. MHY terancam dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)