Baca juga: Nonaktifkan Kepala BPBJ, Anies Minta Siapa pun Dilecehkan Jangan Ragu Melapor
Diketahui rencana pembongkaran kios warga ini merujuk rencana penertiban bangunan warga yang diklaim berdiri di lahan milik Pemprov DKI Jakarta. Langkah yang dimaksud merujuk Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Sosialisasi telah dilakukan tiga kali di Kantor Kelurahan Menteng Dalam. Para pedagang akan di relokasi ke dua lokasi yakni Lokbin Pasar Minggu dan Loksem Setiabudi. (Muhammad Refi Sandi)
(Fakhrizal Fakhri )