Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

IDI: Jangan Nekat Jadikan GeNose Syarat Perjalanan Seluruh Moda Transportasi

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 31 Maret 2021 |09:01 WIB
IDI: Jangan Nekat Jadikan GeNose Syarat Perjalanan Seluruh Moda Transportasi
GeNose (Foto: iNews)
A
A
A

“Berdasarkan SE Nomor 12, GeNose menjadi alternatif opsi prasyarat yang harus ditunjukkan oleh pelaku perjalanan. Keputusan ini disepakati kementerian/lembaga terkait untuk mendukung kegiatan masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19,” ungkap Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kemarin.

Baca Juga:  Pemerintah Targetkan Vaksinasi Covid-19 Selesai dalam Setahun

Sementara salah satu poin dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 pada angka 3 huruf b yang memperbolehkan pelaku perjalanan transportasi udara menggunakan GeNose sebagai alat pemeriksaan, berbunyi:

“Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.”

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement