Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Rizieq dan Menantunya Jalani Sidang Kasus Swab Palsu di PN Jaktim

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 31 Maret 2021 |09:55 WIB
Habib Rizieq dan Menantunya Jalani Sidang Kasus Swab Palsu di PN Jaktim
Habib Rizieq Shihab (Foto: MNC Portal)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab dijerat terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tiga agenda perkara yakni 221 (kerumunan Petamburan), 226 (kerumunan Megamendung), dan 225 (hasil swab RS Ummi Bogor).

Penyidik Bareskrim Polri menjerat Rizieq Shihab dengan pasal 160 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Digelar, Massa Simpatisan Tak Terlihat di Sekitar PN Jaktim

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement