BANDUNG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan bahwa istilah 'Jumat keramat' sudah dihilangkan oleh dirinya. Firli menyebut, penanganan perkara dan penetapan tersangka tidak bisa berdasarkan waktu-waktu tertentu.
Istilah 'Jumat keramat' muncul karena Pimpinan KPK sebelum Firli sering menangkap atau menetapkan tersangka pada hari Jumat.
"Mohon maaf Bapak/Ibu mungkin sekarang tidak ada lagi yang mendengar pengumuman tersangka hari Jumat, nda ada lagi. Kenapa? Karena kami membangun bahwa Jumat keramat tidak ada. Yang ada setiap hari itu keramat," tega Firli di Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Setnov dan Anas Tak Ikut Penyuluhan Antikorupsi KPK, Kenapa?
"Kenapa? Kami tidak ingin dikatakan kami mentarget seseorang. Pokoknya hari Jumat harus ada pengumuman tersangka, kami tidak," imbuhnya.
Firli mengatakan, saat ini KPK menetapkan tersangka dan melakukan penahanan berdasarkan bukti-bukti yang telah ditemukan penyidik bukan berdasarkan hari.
Baca juga: Usut Korupsi Cukai, KPK Panggil Kepala BP Intan
"Untuk mencari alat bukti tentu kita melakukan penyelidikan dan penyidikan. Mencari keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti. Dengan itu kita berharap ada terangnya perkara pidana korupsi," kata Firli.
Dengan hal itu, menurut Firli pihaknya tidak akan terburu-buru dalam penetapan dan pengumuman tersangka secara sembarangan.
"Kita tidak ingin lagi mengumumkan si A terlibat korupsi lama gitu prosesnya, menunggu. Kalau seseorang kita umumkan tersangka korupsi, setidaknya anak, istri, orang tua, handai tolan, keponakan itu juga ikut terpenjara, juga ikut menerima hukuman," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.