Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perjalanan Singkat Kasus BLBI Hingga Akhirnya Dihentikan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 01 April 2021 |21:51 WIB
 Perjalanan Singkat Kasus BLBI Hingga Akhirnya Dihentikan KPK
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan kasus dugaan korupsi, terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), untuk obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang menjerat, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Sjamsul sendiri merupakan pengendali BDNI.

Mulanya, Sjamsul Nursalim dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini pada 10 Juni 2019. Penetapan tersangka terhadap Sjamsul dan Itjih merupakan pengembangan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Baca juga: Disindir Soal SP3 Kasus Sjamsul Nursalim, Ini Kata Mantan Jubir KPK

Pimpinan KPK jilid IV yang diketuai oleh Agus Rahardjo meyakini bahwa Sjamsul Nursalim dan istrinya terlibat dalam perkara ini. Terlebih, saat itu Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara korupsi penerbitan SKL BLBI. Di mana, dalam putusan Syafruddin, Sjamsul dan istrinya disebut sebagai pihak yang diperkaya.

"Terkait dengan pihak yang diperkaya, pada pertimbangan Putusan Pengadilan Tipikor No.39/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Jkt.Pst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 triliun," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, 10 Juni 2019.

 Baca juga: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim di SP3, Kuasa Hukum: Bukti Adanya Kepastian Hukum

Jauh sebelum Sjamsul dan Itjih, KPK telah lebih dulu menjerat Syafruddin. Syafruddin resmi berstatus tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-19/01/03/2017 tanggal 20 Maret 2017. Setelah proses penyidikan rampung, KPK melimpahkan berkas perkara Syafruddin ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berjalannya proses persidangan, pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan hukuman kepada Syafruddin dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sejumlah Rp700 juta. Hal itu tertuang dalam amar putusan 39/Pidsus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement