Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Tito Terbitkan Instruksi Mendagri

Dita Angga R , Jurnalis-Senin, 05 April 2021 |19:34 WIB
PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Tito Terbitkan Instruksi Mendagri
Mendagri Tito Karnavian. (Foto : Okezone.com)
A
A
A

d. Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT mencakup:

1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat

2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat

3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial

4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang

5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00

6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan

Pada PPKM mikro mendatang pembentukan posko di tingkat desa tetap menjadi senjata penanganan covid-19. Selain itu juga ketentuan bekerja di kantor juga masih dibatasi sebesar 50% dari kapasitas.

Untuk kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan secara online dan luring bagi perguruan tinggi/akademi percontohan. Sektor esensial pun masih diperkenankan beroperasi 100%.

Sementara itu kegiatan restoran juga masih dilakukan pembatasan 50% untuk makan minum ditempat. Lalu Jam operasional tempat perbelanjaan atau mall maksimal pukul 21.00.

Baca Juga : Airlangga: Di Atas 5 Rumah Ada Kasus Covid-19, Satu RT Zona Merah

Lalu untuk kegiatan konstruksi juga masih bisa beroperasi 100%. Tempat ibadah juga masih diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50%. Untuk fasilitas umum juga masih dibuka dengan kapasitas 50%.

Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25%. Kemudian untuk transportasi umum perlu diatur kapasitas dan jam operasional di masing-masing daerah.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement