Baca Juga: Gilang 'Fetish Kain Jarik' Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang perbuatan kekerasan dalam rumah tangga dengan hukuman 15 tahun penjara.
Berita sebelumnya, seorang kakek tiri di Pademangan mencabuli cucu tirinya hingga meninggal dunia pada Selasa 30 Maret 2021. KO meregang nyawa setelah sempat dilarikan ke beberapa fasilitas kesehatan dan meninggal di RS Persahabatan.
(Arief Setyadi )