JAMBI - Tim Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi akhirnya menangkap lima orang pelajar yang diduga melakukan penganiayaan, salah seorang suporter futsal hingga tewas.
Kapolresta Jambi, Kombes Dover Cristian menyesalkan terjadinya kejadian keributan antar pelajar pada turnamen futsal antar pelajar di Kota Jambi tersebut.
"Kelima pelaku yang masih pelajar ini, yakni AZ, MZ, MA, FK dan RK. Mereka diamankan di tempat yang berbeda," ungkapnya, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Saling Ejek hingga Rebutan Pacar di Medsos, 2 Gadis Dianiaya Temannya
Meski sempat melarikan diri ke Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, katanya, tapi AZ berhasil diringkus polisi. Sementara itu untuk tersangka MZ dan MA di tangkap di rumahnya.
"Sedangkan FK ditangkap di Kabupaten Tebo, namun orang tua dari RK sangat kooperatif dengan pihak polisi dan langsung menyerahkan anaknya ke pihak yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Dover.
Baca juga: Aksi Balap Liar Dibubarkan, Geng Motor Malah Keroyok Sekuriti hingga Bonyok
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Jambi.
Tersangka AZ pelaku utama pembacokan disangkakan Pasal penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu yang akibatkan matinya orang dengan Pasal 355 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara Subsider pyasal 354 ayat 2 KUHPidana ancaman 10 tahun penjara dan Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara
Sementara itu untuk tersangka lain yang ikut serta dalam kasus ini, yakni MZ, RK, FR dan MA disangkakan Pasal yang sama di junto dengan Pasal turut serta atau membantu melakukan kejahatan dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.