Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus BLBI Sjamsul Nursalim SP3, Mahfud MD: Pemerintah Menagih dan Buru Asetnya!

Riezky Maulana , Jurnalis-Kamis, 08 April 2021 |20:50 WIB
Kasus BLBI Sjamsul Nursalim SP3, Mahfud MD: Pemerintah Menagih dan Buru Asetnya!
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara ihwal kegaduhan di tengah masyarakat atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut dia, fokus pemerintah saat ini adalah memburu aset-aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Hal itu dikarenakan, hutang yang ditimbulkan dalam kasus ini sangat besar, yakni lebih dari Rp108 T. Mahfud memberikan pernyataan ini di akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Kamis (8/4/2021) malam.

"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena uutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 Triliun," tutur Mahfud.

Dia menegaskan, penghentian penyidikan dari lembaga antirasuah telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kata Mahfud, keputusan itu tak terlepas dari vonis Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwasanya masalah BLBI bukanlah sebua tindak pidana.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement