DENPASAR - Emanuel Alain Pascal Mailet (53) predator anak asal Prancis divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Kamis (8/4/2021). Terdakwa duduk di kursi pesakitan dalam kasus kejahatan seksual anak alias pedofilia.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak," kata Ketua Majelis Hakim Heriyanti.
Dalam sidang virtual itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: 14 Bocah di Tangerang Jadi Korban Pedofil, Orangtua Syok hingga Kemarahan Kak Seto
Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta. "Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan," kata Heriyanti.