MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, mengizinkan sholat Tarawih berjamaah di masjid atau musala saat Ramadhan. Namun, pelaksanaan saalat berjamaah tersebut harus menerapkan protokol kesehatanada syarat yang harus dipatuhi jamaah dan umat Muslim di daerah tersebut.
Gubernur Edy mengatakan, pengurus masjid harus memastikan protokol kesehatan ketat selama ibadah sholat Tarawih. Selain memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, kapasitas masjid juga dibatasi 50 persen.
"Yang paling penting dalam pandemi Covid-19 ini, terapkan protokol kesehatan," kata Edy di Kota Medan, Sumut, Kamis (8/4/2021).
Dia mendukung umat Muslim tetap menjalankan ibadah di bulan suci nanti. Namun kuncinya tetap menerapkan protokol kesehatan, sehingga terhindar dari penularan Covid-19.
"Selamat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan," ujarnya.
Baca Juga : DKI Jakarta Izinkan Tarawih Ramadan di Masjid dengan Prokes Ketat
Sebelumnya, pemerintah tidak melarang umat Muslim menggelar Salat Tarawih di bulan Ramadhan tahun ini. Namun, para jamaah diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga : Pemkot Bekasi Izinkan Masyarakat Sholat Tarawih di Masjid, Asalkan...
(Erha Aprili Ramadhoni)