Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Skenario Vaksinasi Covid-19 Selama Ramadan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 10 April 2021 |01:18 WIB
Begini Skenario Vaksinasi Covid-19 Selama Ramadan
Ilustrasi (Foto: RFI)
A
A
A

JAKARTA – Indonesia segera memasuki fase vaksinasi Covid-19 tahap kedua. Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah telah menyiapkan 30 juta dosis vaksin periode Maret-April 2021 dan 50 juta dosis vaksin di periode Mei-Juni 2021.

Pemerintah menargetkan pada bulan Maret-April, 100 ribu sampai 500 ribu vaksinasi per hari. Sedangkan di bulan Mei-Juni sebanyak mencapai dua kali lipat atau maksimal 1 juta vaksinasi per hari. Sehingga, pemerintah akan melaksanakan program vaksinasi di bulan Ramadan pada pekan depan.

Nadia menyampaikan pihaknya telah menyiapkan skenario untuk pemberian vaksin pada bulan Ramadan dengan dilakukan pada malam hari.

“Vaksinasi dapat dilakukan pada saat puasa. Alternatif vaksinasi pada malam hari dapat dilakukan dengan melakukan penjadwalan,” kata Nadia dalam keterangannya, Sabtu (10/4/2021).

Advokasi Vaksinasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Iris Rengganis berpendapat bahwa vaksinasi aman dilakukan pada bulan puasa. Ia merujuk pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang menyebutkan vaksinasi injeksi tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Percepat Pembentukan Herd Immunity, DPR Dorong Penggunaan Vaksin Dalam Negeri

Menurutnya, untuk mempercepat penanggulangan Covid-19 dan mempercepat herd immunity, program vaksinasi tidak boleh berhenti meskipun hanya sebentar.

Baca juga: LIPI: Vaksin Merah Putih Siap Diuji ke Manusia Awal Tahun Depan

“Bapak Wapres juga sudah menyampaikan bahwa vaksinasi saat Ramadhan tidak membatalkan puasa. Saat Ramadhan, vaksinasi dapat dilakukan terutama merujuk pada Fatwa MUI,” ujarnya.

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi menjelaskan, hukum bagi umat islam melakukan vaksinasi adalah Fardu Kifayah agar bisa mencapai herd immunity. MUI, lanjutnya, telah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin yang digunakan di Indonesia.

“Rekomendasi MUI sangat jelas, vaksinasi boleh dilakukan siang ataupun malam hari di bulan Ramadhan. Wajib Kifayah bagi 70 persen warga negara (umat islam di Indonesia) ikut vaksinasi, meskipun dibulan puasa,” tegasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement