Baca juga: Kalah Judi, Pria Ini Nekat Curi Mobil di Rumah Majikan
Atas perbuatannya, RC dikenakan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, RC mengaku bahwa pelanggan judi togel online tersebut mayoritas adalah pemulung. Tak hanya online, rupanya pelaku juga sempat menggelar judi secara offline di warung-warung pinggir jalan.
"Untuk yang di saya cuma (pemasang) dari pemulung. Saya gak ngerekrut mereka yang datang inisiatif ke saya minta pasang, terus saya cari ketemu aplikasi ini. Saya cuma daftar ID aja," ucap RC.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.