Baca Juga : Lokasi Rukyatul Hilal Salah Satunya di Bukit Gelumpai Lampung
Meskipun tidak tertuang di surat edaran, masjid dan musala yang bisa melaksanakan kegiatan di masjid secara berjamaah untuk zona hijau dan kuning. “Zona sudah masuk ke aturan PTKM Mikro, apa yang sudah diatur dalam PTKM Mikro sudah tidak perlu diatur lagi,” kata Heroe.
“Sampai saat ini [wilayah Kota Jogja] masih [dalam zona] kuning dan hijau. Zona hijau mencapai 94,23 persen,” tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)