Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkot Yogyakarta Izinkan Kampung Ramadhan Digelar, Disarankan Drive Thru

Agregasi Harian Jogja , Jurnalis-Senin, 12 April 2021 |05:50 WIB
Pemkot Yogyakarta Izinkan Kampung Ramadhan Digelar, Disarankan <i>Drive Thru</i>
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta mengizinkan Kampung Ramadhan digelar. Menurut Wakil Wali Kota Yagyo, Heroe Poerwadi, selain menerapkan protokol kesehatan, jarak satu penjual makanan dengan lainnya di Kampung Ramadhan minimal harus lima meter.

“Dan direkomendasikan untuk drive thru,” kata Heroe, Minggu (11/4/2021).

Kampung Ramadhan merupakan kawasan yang banyak menjajakan makanan atau hal-hal bertema Ramadhan. Kampung ini hanya menjajakan makanan atau barang pada saat masuk Bulan Ramadhan.

Sementara, peraturan jam operasional waeung masih mengikuti aturan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masayrakat (PTKM) Mikro. Dalam Instruksi Wali Kota Jogja No.6/2021, warung atau sejenisnya hanya bisa melayani makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB. Setelah itu, harus menggunakan sistem bungkus.

Menjelang Ramadan tahun 2021 ini, Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah Ramadan dan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah pada 9 April 2021. Secara garis besar, ibadah seperti salat tarawih dan lainnya di masjid atau musala diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement