JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Di dalam Perpres tersebut diatur cuti bersama bagi PNS selama tahun 2021.
Di mana cuti bersama bagi PNS untuk tahun 2021 hanya dua hari saja.
“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 202l (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” bunyi diktum kesatu dalam keppres tersebut.
Di dalam Keppres tersebut juga ditegaskan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara.
Baca juga: Momen Presiden Jokowi Hadiahi Jaket Kesayangan untuk 2 Pemuda NTT
Lalu bagi pegawai aparatur sipil negara yang tidak mendapatkan cuti bersama maka cuti tahunannya akan ditambah.
“Pegawai aparatur sipil negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum ketiga.
Baca juga: Jokowi : Selamat Datang Ramadhan, Semoga Negeri Ini Dijauhkan dari Penyakit dan Bencana
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dimana Keppres ini ditetapkan Jokowi pada tanggal 9 April lalu.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.