NEW YORK - Dua warga New York telah mengajukan gugatan hukum terhadap undang-undang (UU) tentang inses, dengan mengatakan hal itu tidak boleh ilegal karena ini adalah masalah "otonomi individu".
Pasangan itu - orang tua dan anak - telah meminta untuk tidak disebutkan namanya karena mereka takut akan reaksi publik.
Mereka bilang mereka ingin hukum diubah sehingga mereka bisa menikah.
Dalam klaim hukum yang diajukan awal bulan ini, orang tua berpendapat "melalui ikatan pernikahan yang langgeng, dua orang, apa pun hubungan yang mungkin mereka miliki satu sama lain, dapat menemukan tingkat ekspresi, keintiman, dan spiritualitas yang lebih tinggi”.
Di surat kabar, pasangan itu menekankan jika mereka berdua adalah orang dewasa yang sah dan mereka "tidak dapat berkembang biak".