Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aniaya Perawat RS Siloam, Jason Tjakrawinata Dijerat Pasal Berlapis

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 17 April 2021 |10:38 WIB
Aniaya Perawat RS Siloam, Jason Tjakrawinata Dijerat Pasal Berlapis
Foto:Ist
A
A
A

PALEMBANG – Pelaku pemukulan perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang, Jason Tjakrawiranata alias JS dijerat pasal berlapis karena melakulan penganiayaan terhadap perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang Christina Ramauli S.

(Baca juga: Viral! Keluarga Pasien Aniaya Perawat Perempuan karena Cabut Infus)

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Palembang, Komisaris Polisi M Abdullah mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan penganiayaan tersebut. Dari hasil visum, CRS mengalami luka memar di bagian mata kiri dan bengkak di bagian bibir.

"Rambut korban juga sempat dijambak oleh terlapor. Korban berhasil keluar kamar setelah diselamatkan rekannya," ujar Abdullah.

(Baca juga: Ini Kronologi Jason Tjakrawinata Pukul Perawat RS Siloam Sriwijaya)

Abdullah menjelaskan, mereka saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi atas kejadian tersebut. Hasil visum juga sudah diterima penyidik untuk menindaklanjuti laporan itu.

"Pelaku bisa dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan. Pelaku nanti akan kita periksa untuk kejadian ini," ujar Abdullah, Jumat (16/4/2021) malam.

Selain itu, Jason juga dijerat pasal perusakan karena merusak ponsel milik seorang perawat inisial AR yang saat kejadian merekam peristiwa tersebut.

Sekadar diketahui, perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Kristina Ramauli (28) dianiaya oleh Jason Tjarawiranata alias JS keluarga pasien yang tengah dirawat di ruang IPD 6 Kamar 6026, pada Kamis (15/4/2021) sekira pukul 13.40 WIB. Ia pun melaporkan penganiayaan itu ke polisi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement