JAKARTA - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) mengecam terkait adanya kasus penganiayaan perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang. Diketahui, pelaku bernama Jason Tjakrawinata, dia pun sudah ditangkap polisi dan meminta maaf.
“Mengecam, menyesalkan dan tidak dapat mentolerir segala bentuk kekerasan dan perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh siapapun terhadap tenaga Rumah Sakit saat menjalankan tugasnya,” ungkap Ketua Umum PERSI, Kuntjoro Adi Purjanto dalam keterangan yang diterima, Minggu (18/4/2021).
Kuntjoro menegaskan pelayanan kepada seluruh pasien di Rumah Sakit harus terlaksana dengan kepercayaan tinggi kepada Rumah Sakit seperti tertulis dalam kesepakatan atau Informed Consent sebelum menjalankan perawatan.
“Hal ini dimaksudkan agar upaya penyembuhan dapat berjalan dengan baik, aman dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh tenaga RS yang terlibat langsung maupun tidak langsung terhadap pelayanan pasien,” katanya.
Baca Juga : Viral Selebgram Dukung Jason Tjakrawinata Penganiaya Perawat RS Siloam
Kuntjoro juga menegaskan standar layanan Rumah Sakit sangat jelas mencantumkan bahwa harus ada perlindungan hukum untuk tenaga Kesehatan dan tenaga Medis serta perlindungan terhadap kekerasan yang terjadi, baik dalam kondisi apapun.
Selain itu, Kuntjoro mengatakan menurut Pasal 50 Undang-Undang Praktik Kedokteran, bahwa setiap Dokter dan Dokter Gigi dalam menjalankan praktik kedokteran berhak mendapatkan perlindungan hukum.