Demikian pula berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan mencantumkan “Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berhak memperoleh perlindungan Hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.
Untuk itu, Kuntjoro mengatakan bahwa PERSI menyediakan bantuan advokasi hukum dan pendampingan bagi Rumah Sakit yang membutuhkan agar semua permasalahan dapat diselesaikan dan ditegakkan seadil-adilnya.
“Kami pun menghimbau masyarakat agar lebih memberikan empati kepada tenaga Rumah Sakit yang sedang melayani pasien dengan segala risiko mereka dan membantu terlaksananya seluruh keputusan medis sesuai kaidah kompetensi, alur dan ketentuan Rumah Sakit. Selayaknya faktor komunikasi harus selalu diterapkan sebagai budaya bangsa kita,” paparnya.
(Angkasa Yudhistira)