Ketiga, kata Trubus, untuk jalur laut dan udara, sementara mereka tidak beroperasi untuk kepentingan mudik pada tanggal 6-17 Mei. Namun, ia khawatir bahwa ada masyarakat yang nekat mudik dengan travel atau bus.
“Kalau travel itu kalau bisa ditangkap dan dikandangin aja mobilnya, selesai. Nanti suruh ngurus setelah tanggal 17, setelah lebaran selesai baru ngurus mobilnya. Bus-bus yang nakal tadi dikandangkan aja busnya,” usulnya.
Lebih dari itu, Trubus menambahkan, untuk kebijakan lainnya, baiknya pemerintah menerapkan PPKM Mikro secara ketat, menumbuhkan kesadaran pada masing-masing individu dan tidak perlu sanksi-sanksi seperti itu.
“Intinya kalau sanksi Rp 100 juta nggak akan efektif, sanksi itu hanya bisa melalui proses pengadilan. Kalau orang mudik nggak ada hubungannya dengan itu, karena mudik itu mobilitas,” tegas Trubus.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.