Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kementan Sosialisasikan AUTP kepada Petani Sukabumi

Agustina Wulandari , Jurnalis-Jum'at, 23 April 2021 |09:32 WIB
Kementan Sosialisasikan AUTP kepada Petani Sukabumi
Foto: Dok.Kementerian Pertanian
A
A
A

Sesuai dengan aturan, program AUTP ini hanya mewajibkan petani membayar Rp36.000 per hektare per musim tanam, sementara sisanya atau sebesar Rp144.000 ditanggung oleh pemerintah.

“Bila terjadi gagal panen akibat hama, kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektar,” tuturnya.

Namun begitu, secara umum minat para petani untuk mengikuti AUTP di Kabupaten Sukabumi belum tinggi, pihaknya tetap melakukan sosialisasi melalui berbagai unsur yang ada terhadap para petani.

“Untuk daerah yang langganan bencana alam sepeti banjir, para petani sudah pada ikut AUTP. Tetapi kalau secara menyeluruh belum, sehingga kami terus mengsosialisaskannya sampai saat ini,” katanya.

CM

(Yaomi Suhayatmi)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement