Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Akan Sampaikan Aturan WN India ke Indonesia Hari Ini

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 23 April 2021 |14:38 WIB
Pemerintah Akan Sampaikan Aturan WN India ke Indonesia Hari Ini
Wiku Adisasmito (Foto: Dok BNPB)
A
A
A

“Skrinning pelaku perjalanan sudah ketat. Jadi harus melewati prosedur skrining dengan swab polymerase chain reaction (PCR) sebanyak dua kali, dan kemudian dilakukan karantina,” tegas Wiku.

Baca juga: Covid-19 Menggila, WN India Kabur Ke Indonesia?

Wiku mengatakan prosedur skrining tersebut akan terus dilaksanakan dengan ketat untuk mengatur WNA dan WNI yang akan masuk ke Indonesia.

Sementara diketahui, dari SE Nomor 8 Tahun 2021 tersebut mengatur WNA dan WNI yang akan masuk ke Indonesia harus membawa surat hasil swab PCR negatif Covid-19 dari negara asal yang sampelnya diambil kurang waktu 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Kemudian saat kedatangan melakukan tes PCR. Jika positif Covid-19 maka diwajibkan melakukan isolasi hingga negatif Covid-19. Dan bagi yang negatif Covid-19 wajib melakukan karantina 5 hari lalu kembali di swab PCR untuk memastikan tidak terpapar Covid-19 dan bagian dari protokol kesehatan (prokes) pengendalian Covid-19.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement