Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Larang WN India Masuk Indonesia

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 23 April 2021 |14:56 WIB
Pemerintah Larang WN India Masuk Indonesia
Arilangga Hartanto (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk menutup pintu masuk bagi setiap warga negara asing (WNA) yang berasal atau baru melakukan perjalanan dari India setelah adanya lonjakan kasus Covid-19 di sana.

Ketua Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan setiap WNA yang berasal maupun hanya transit dari India dalam waktu 14 hari ke belakang tidak boleh masuk Indonesia.

"Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," kata Airlangga, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Cetak Rekor Baru Ekspor, Menko Airlangga: Pemulihan Ekonomi Nasional Sejalan dengan Global

Airlangga mengatakan, kebijakan pelarangan WNA yang datang dari India mulai berlaku hari Minggu 25 april 2021. "Peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," ujarnya.

Baca juga: Doni Monardo Minta Imigrasi dan Kemenlu Antisipasi WN India Kabur ke Indonesia

Sedangkan bagi Warga Negara Indonesia (WNA) yang pernah tinggal atau pernah mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari dan akan kembali ke Indonesia, tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.

"Titik kedatangan yang dibuka adalah Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Sam Ratulangi, dan pelabuhan laut Batam, Tanjung Pinang dan Dumai, lalu batas darat adalah Entikong, Nunukan, dan Malinau, ini terkait kepulangan PMI dari Malaysia," jelasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement