JAKARTA - Sidang kasus kerumunan Habib Rizieq Shibab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (26/4/2021) kembali dilanjutkan.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Puskesmas Desa Sukamana, Megamendung, Ramli Randhan dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan, Sundoyo sebagai saksi.
Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang Habib Rizieq, Wagub DKI Akui Belum Terima Undangan
Selain itu, JPU juga menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni Kepala Seksi Survailance dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Adang Mulyana; Babinkamtibmas, Dadang Sudiana; dan Kepala Subagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor, H.A. Sihabudin.
Baca Juga: MER-C Tak Laporkan Hasil Tes Covid-19 Habib Rizieq, dr Hadiki: Tak Ada Aturan yang Mewajibkan Lapor
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi yang dihadirkan JPU mengungkapkan bahwa kabar kedatangan Habib Rizieq tersebar melalui di media sosial dan WhatsApp.
Kehadiran Habib Rizieq lantas membuat sekitar 3.000 orang memadati jalan dan area di Megamendung.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.